Pages

Subscribe:

Kamis, 22 Desember 2011

Sistem Perkuliahan SAHID (sekolah tinggi pariwisata)

Sistem Perkuliahan



Setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, mahasiswa berhak mengikuti kegiatan perkuliahan. Perkuliahan terdiri dari kegiatan-kegiatan akademik : Ceramah di kelas, Praktikum di laboratorium, Praktek Kerja Lapangan di Industri dan Penyusunan Tugas Akhir (Laporan Karya untuk Diploma III, Proyek Akhir untuk S.ST.).



Khusus untuk perkuliahan ceramah mencakup tiga jenis kegiatan, yaitu :

a. Tatap Muka Terjadwal.

Kegiatan ini berbentuk pemberian kuliah di kelas dengan alokasi waktu terkecil 50 menit untuk teori dan 100 menit praktek dalam satu kali tatap muka selama satu semester, disebut Satuan Kredit Semester (SKS).

Setiap mahasiswa diwajibkan menghadiri perkuliahan dari setiap mata kuliah minimum 75% dari total keseluruhan tatap muka. Apabila tidak mencapai jumlah kehadiran minimum, mahasiswa yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS) Teori dan Praktek untuk mata kuliah yang bersangkutan.



b. Kegiatan Terstruktur

Kegiatan ini berbentuk pelaksanaan tugas atau kegiatan mandiri yang diberikan oleh Dosen yang bersangkutan. Penugasan tersebut dapat berupa:

1) Menganalisis sebuah topik sesuai dengan mata kuliah

2) Mendiskusikan sebuah masalah untuk dibuat solusinya

3) Menyusun makalah

4) Menyusun kliping.



Setiap mahasiswa membuat dan melaksanakan tugas atau pekerjaan rumah tersebut. Nilai tugas tersebut diperhitungkan sebagai komponen untuk menentukan nilai akhir.



c. Kegiatan Mandiri.

Pada kegiatan mandiri mahasiswa dengan inisiatif sendiri mendalami materi perkuliahan, baik melalui pembentukan kelompok belajar, membaca buku di perpustakaan, berdiskusi, mengunjungi industri terkait dan lain-lain. Kegiatan mandiri berlangsung 60 menit dalam satu minggu untuk setiap satu sks tatap muka.



Ketiga kegiatan akademik tersebut merupakan satu kesatuan, artinya setiap tatap muka harus diiringi dengan kedua kegiatan berikutnya, terstruktur dan mandiri.



Tata Tertib Perkuliahan.
a. Setiap mahasiswa wajib mengikuti perkuliahan pada waktu, tempat, kelas dan dosen yang telah ditetapkan.

b. Setiap Mahasiswa diwahibkan berpakaian seragam lengkap, sesuai ketentuan seragam STP Sahid

c. Setiap mahasiswa wajib mengikuti perkuliahan tepat pada waktunya.

d. Setiap mahasiswa wajib mengikuti perkuliahan dengan tertib dan tidak diperkenankan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat mengganggu jalannya perkuliahan.

e. Absensi mahasiswa dilakukan oleh dosen yang bersangkutan



3. Evaluasi.

Komponen-komponen yang dipertimbangkan dalam mengevaluasi keberhasilan mahasiswa pada setiap akhir semester terdiri dari Kehadiran, Tugas-tugas, Nilai Ujian Tengah Semester, Nilai Praktek, Nilai Ujian Akhir Semester.



4. Ujian Tengah Semester (UTS)

a. Pada setiap pertengahan semester, dosen mengadakan evaluasi untuk mengetahui kemampuan mahasiswa dengan mengadakan UTS

b. UTS dituangkan dalam bentuk tes tertulis.



1. Ujian Akhir Semester (UAS)

a. UAS diujikan satu kali pada akhir setiap semester dan tidak ada ujian susulan, Ujian dilakukan secara tertulis.

b. Mahasiswa harus menempuh UAS untuk setiap mata kuliah yang tercantum di dalam Kartu Rencana Studi (KRS).

c. Mahasiswa yang tidak lulus satu mata kuliah harus mengulang pada semester berikut yang menawarkan mata kuliah tersebut.



Repeater Class
Repeater class diikuti apabila suatu mata kuliah dinyatakan tidak lulus (nilai D/E)

a. Waktu pelaksanaan Repeater Class adalah seminggu setelah KHS dibagikan

b. Pelaksanaan Repeater Class di bawah koordinasi Ketua Jurusan.

c. Apabila mata kuliah yang tidak lulus tidak mengikuti Repeater Class, maka mata kuliah tersebut harus diambil pada semester ganjil/genap di mana mata kuliah tersebut muncul.

d. Nilai dari hasil Repeater Class tidak mempengaruhi pengambilan beban SKS.

e. Repeater Class dikenakan biaya sesuai ketentuan.



Sistem Penilaian
a. Prestasi mahasiswa dinyatakan dengan huruf dan nilai :

A setara dengan 80 – 100

B setara dengan 66 – 79

C setara dengan 56 – 65

D setara dengan 46 – 55

E setara dengan 0 – 45

b. Nilai lulus adalah A,B,C dan nilai tidak lulus adalah D dan E

c. Nilai dinyatakan secara bulat, yaitu : A, B, C, D dan E, tidak ada nilai A+ atau C-
d. Nilai B dan C diperkenankan memperbaiki nilai dengan hanya ujian dan membayar uang BPP dan SKS.

e. Nilai dibelakang koma sama dengan 0,5 atau lebih kecil dari 0,5 dilakukan pembulatan ke bawah, sedangkan jika nilai dibelakang koma lebih besar dari 0,5 dilakukan pembulatan ke atas.



Nilai dikonversi menjadi Bobot Nilai.


Nilai – Angka

Nilai

Bobot nilai

80 - 100

66 - 79

56 - 65

46 - 55

0 - 45

A

B

C

D

E

4

3

2

1

0



a. Bobot nilai dikalikan dengan sks, menghasilkan mutu, misalnya:

SKS (K) = 2

Bobot nilai (N) = 3

Mutu (KN) = 6



b. Indeks Prestasi (IP) diperoleh dengan membagi jumlah mutu dengan jumlah sks dari semua mata kuliah yang diambil dalam satu semester.



IP = Σ KN

Σ K



Mata Kuliah

Sks

(K)

Nilai

Bobot Nilai

(N)

Mutu

(KN)

Pancasila

Dasar-dasar Akuntansi

Pengantar Pariwisata

Pengantar Pariwisata

Bahasa Inggris I

Kantor Depan Hotel I

Tata Graha I

2

2

2

2

2

2

2

C

A

C

E

B

A

C

2

4

2

0

3

4

2

4

8

4

0

6

8

4

Jumlah

14





34



34

Indeks Prestasi (IP) = ----- = 2,43

14



Evaluasi keberhasilan studi mahasiswa dilakukan pada :
a. Setiap akhir semester

b. Pada akhir program



Untuk tetap dapat mengikuti Studi di STP Sahid, mahasiswa harus memenuhi syarat-syarat :
a. Pada akhir tahun pertama seorang mahasiswa :

1) Telah mengumpulkan minimal 40 sks

2) Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.00.



b. Pada akhir tahun kedua seorang mahasiswa diharuskan :

1) Telah mengumpulkan minimal 80 sks terhitung dari tahun pertama

2) Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2.00.



c. Selambat-lambatnya pada akhir pendidikan mahasiswa :

1) Telah mengumpulkan minimal 110 sks untuk program D III dan 144 sks untuk program Sarjana Sains terapan.

2) Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 2.00.



d. Mahasiswa yang mendapat nilai D atau E untuk suatu mata kuliah harus mengulang mata kuliah tersebut pada semester berikutnya yang menawarkan mata kuliah tersebut.



e. Apabila tidak memenuhi persyaratan pada butir (a),(b),(c) dan (d) di atas, mahasiswa yang bersangkutan dianggap drop out.



Evaluasi Keberhasilan
a. Evaluasi keberhasilan proses pendidikan meliputi hal-hal sebagai berikut :

1) Keberhasilan proses penyelenggaraan pendidikan.

2) Keberhasilan usaha belajar mahasiswa dinilai berdasarkan hasil yang dicapai dalam mengikuti perkuliahan.

a) Keberhasilan tiap mata kuliah.

b) Keberhasilan tiap semester

c) Keberhasilan tiap tahun akademik

d) Keberhasilan selama masa pendidikan.



b. Sistem Evaluasi

1) Evaluasi keberhasilan tiap mata kuliah merupakan hasil perhitungan dari komponen-komponen nilai. Komponen-komponen nilai tersebut sebagai berikut:

KOMPONEN-KOMPONEN NILAI







Komponen Nilai



Bobot Nilai

Mata Kuliah

Teori



Bobot Nilai

Mata Kuliah

Praktikum

Bobot Nilai

Mata Kuliah

Teori dan

Praktikum

Tugas Harian / Khusus

Kehadiran

Ujian Tengah Semester

Ujian Akhir Semester

Ujian Praktikum

15 %

15%

20%

50%

-

30%

20%

-

-

50%

10%

10%

15%

40%

25%

T o t a l

100%

100%

100%



2) Tugas-tugas harian dan khusus meliputi tes harian, pekerjaan rumah, karya tulis, penelitian, diskusi kelompok, dan sebagainya. Tugas-tugas sudah harus terlaksana dan dinilai selama perkuliahan dalam semester bersangkutan, paling lambat pada waktu penyelenggaraan UAS.

3) Ujian Tengah Semester (UTS) berlangsungnya setelah tatap muka ke 7 pada masa perkuliahan dari suatu semester, waktunya ditetapkan pada Kalender Akademik.

Ujian Akhir Semester (UAS) diselenggarakan setelah tatap muka ke 14 dan waktunya ditetapkan pada Kalender Akademik.

4) Daftar nilai mahasiswa memuat semua komponen nilai selama satu semester, meliputi nilai-nilai UTS, tugas-tugas, kehadiran, praktek dan UAS.

5) Nilai UTS dan UAS harus diserahkan oleh dosen bersangkutan kepada Jurusan masing-masing paling lambat satu ninggu setelah ujian mata kuliah yang bersangkutan dilaksanakan.

6) Perubahan nilai pada dasarnya tidak diperkenankan. Dalam keadaan luar biasa dosen mata kuliah yang bersangkutan harus mempergunakan Formulir Berita Acara Perubahan Nilai yang disediakan oleh Sub.Bagian Nilai dan Evaluasi disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Puket I akan mempertimbangkan kelayakan permohonan tersebut setelah dilakukan pengecekan oleh Kepala BAAK dan Ketua Jurusan.



Syarat Mengikuti Ujian :
a. Yang berhak mengikuti ujian adalah mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, baik persyaratan akademik maupun administrasif.



b. Persyaratan akademik :

Mahasiswa diperkenankan mengikuti UAS apabila :

1) Telah mengikuti kuliah paling sedikit 75% dari jumlah tatap muka dari tiap mata kuliah yang ditempuh, yang dapat dibuktikan melalui daftar kehadiran pada dosen yang bersangkutan.

2) Mata kuliah yang akan diuji tertera pada Kartu Rencana Studi (KRS) dan Kartu Ujian.



c. Bagi mahasiswa yang telah tercantum namanya dalam Daftar Peserta Mata Kuliah, tetapi tidak mengikuti UAS maka Nilai Akhir Semester untuk mata kuliah yang bersangkutan adalah ( - ).



d. Mahasiswa yang telah mengikuti ujian suatu mata kuliah yang tidak tercantum pada KRS, maka hasil ujian tersebut tidak sah dan dibatalkan.



Evaluasi keberhasilan tiap semester
Evaluasi keberhasilan studi dalam satu semester dilakukan pada tiap akhir

semester. Hasil evaluasi ini digunakan untuk menentukan beban studi yang

dapat diambil pada semester berikutnya berdasarkan Indeks Prestasi (IP) yang

dicapai pada akhir semester sebelumnya.



Evaluasi keberhasilan Tahunan
a. Evaluasi keberhasilan studi pada akhir tahun pertama dihitung mulai saat mahasiswa terdaftar sebagai mahasiswa untuk pertama kalinya.

Keberhasilan studi tahun pertama menentukan apakah seorang mahasiswa boleh melanjutkan studi atau tidak. Mahasiswa boleh melanjutkan studi apabila pada tahun pertama memenuhi syarat :

1). Telah mengumpulkan sekurang-kurangnya 40 sks

2). Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), minimal 2.00



b. Evaluasi Keberhasilan Studi Tahun Kedua

Pada akhir tahun kedua mahasiswa :

1). Telah mengumpulkan sekurang-kurangnya 80 sks termasuk sks yang telah dikumpulkan pada tahun pertama.

2). Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 2.00.



c. Evaluasi Keberhasilan Studi Tahun Terakhir.

Pada akhir tahun keempat mahasiswa Program Studi SST telah mengumpulkan 152 sks, pada akhir tahun ketiga mahasiswa D-III telah memgumpulkan 120 sks dan untuk mahasiswa D-I telah mengumpulkan 41 sks.



11. Evaluasi Keberhasilan Studi pada akhir Program Sarjana Sains Terapan, Diploma Tiga dan Diploma Satu

a. Telah lulus semua mata kuliah dengan IPK minimal 2.00.

b. Tidak ada nilai D dan E

c.Telah melakukan Praktek Kerja Lapangan

1) Untuk SST : dua belas bulan

2) Untuk D III : dua belas bulan

3) Untuk D I : enam bulan



d. Mahasiswa Diploma Tiga, telah menyelesaikan Laporan Karya dan Sarjana Sains Terapan telah menyelesaikan Proyek Akhir.

0 komentar:

Posting Komentar