Pages

Subscribe:

Rabu, 11 Januari 2012

Pembayaran Biaya Perkuliahan Semester Ganjil Tahun Akademik 2010/2011

PENGUMUMAN
No : Un.01/R/HM.00.6/138/2010
Tentang
PEMBAYARAN BIAYA PERKULIAHAN SEMESTER GANJILUIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTATAHUN AKADEMIK 2010/2011
SEMESTER VII, IX, XI, XIII, XV, DAN XVI
Sesuai dengan kalender akademik 2010/2011, bahwa bagi mahasiswa semester VII, IX, XI, XIII, XVB, dan XVII pembayaran biaya perkuliahan wajib pada BNI  Cabang Pembantu UIN Jakarta paling lambat tanggal 9 Juli 2010.
 Prosedur pembayaran uang kuliah melalui outodebet seperti  skema terlampir.
  1. Dengan mencukupi saldo tabungan pada nomor rekening KTM/ATM masing-masing.
  2. Batas akhir  pembayaran melalui autodebet pada tanggal 9 Juli 2010.
  3. Jumlah biaya dan alokasi waktu pembayaran biaya perkuliahan seperti terlampir pada pengumuman ini.
  4. Bukti autodebet berupa resi pembayaran dari BSNI dapat diambil mulai tanggal 20 Juli 2010 di fakultas masing-masing.
Sanksi:
 Mahasiswa yang terlambat membayar biaya pendidikan dikenakan sanksi sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Nomor: Un. 01/R/HK.00.5/2/2010 tentang Biaya Pendidikan Strata I Tahun Akademik 2010/2011:
  1. Denda sebesar 10% dari SPP sampai dengan hari kerja ke 6.
  2. Denda sebesar 20% dari SPP sampai dengan hari kerja ke 13.
  3. Apabila point 1 dan 2 tidak dipenuhi, maka mahasiswa harus mengajukan cuti akademik setelah lewat dari k3 13 hari kerja.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 18 Juni 2010
  a.n. Rektor
  Pembantu Rektor  Bidang Administrasi Umum
      ttd
   Prof. Dr. Amsal Bakhtiar, MA
   NIP. 19601219 198903 1 006  

Disalin sesuai dengan aslinya oleh
Bambang Suryadi
Pembantu Dekan Bidang Administrasi Umum
Fakultas Psikologi

PENGUMUMAN
No : Un.01/R/HM.00.6/139/2010
Tentang 

PEMBAYARAN BIAYA PERKULIAHAN SEMESTER GANJIL
UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
TAHUN AKADEMIK 2010/2011
SEMESTER III dan V

Sesuai dengan kalender akademik 2010/2011, bahwa bagi mahasiswa semester III (tiga) dan V (lima) dapat melakukan pembayaran secara online melalui Bank Mandiri mulai tanggal 5 s/d 16 Juli 2010. 

II. PROSEDUR PEMBAYARAN BIAYA PERKULIAHAN

  1. Tunai
  1. a.    Mahasiswa datang ke Bank Mandiri;  
  2. b.   Mengisi slip setoran dengan mencantumkan Nama Mahasiswa, NIM di kolom  reference;
    1. c.    Mehasiswa datang ke teller membawa Slip Setoran yang telah diisi;
    2. d.   Membayar uang kuliah sesuai dengan tagihan pada Bank Mandiri.

    1. Melalui ATM
    1. a.       Masukkan katu ATM  Bank Mandiri ke mesin ATM;
    2. b.      Pilih menu Pembayaran/Pembelian;
    3. c.       Pilih Sub Menu Multi Payment;
    4. d.      Masukan kode universitas (untuk UIN Jakarta Kodenya10012);
    5. e.       Masukkan / tulis nomor NIM mahasiswa;
    6. f.       Periksa nama mahasiswa yang keluar pada tampilan;
    7. g.      Bila benar pilih “YA” dan bila salah pilih “Tidak”;
    8. h.      Mahasiswa mendapat Struk ATM sebagai bukti pembayaran.
    1. Melalui SMS Banking
    1. a.       Untuk melihat jumlah tagihan pembayaran biaya perkuliahan:
    2. i.      Ketik: TGH spasi UINJKT spasi Nomor NIM spasi PIN;
    ii.   Kirim ke 3355; 
    1. b.      Untuk pembayaran biaya perkuliahan mahasiswa
      1. i.    Ketik : BYR spasi UINJKT spasi 1 spasi Nomor NIM spasi PIN
      2. ii.   Kirim ke 3355.
      3. iii.  Mahasiswa mendapat SMS balasan dari Bank Mandiri sebagai bukti pembayaran.

    1. Melalui Internet Banking MANDIRI
    1. a.       Akses ke situs Bank Mandiri www.bankmandiri.co.id lalu klik Login.
    2. b.      Masukkan User ID dan Password.
    3. c.       Setelah masuk ke menu utama, klik Pembayaran dan pilih Menu Payment.
    4. d.      Pilih rekening pembayaran dan Kode sesuai Universitas (untuk UIN Jakarta Kodenya: 10012).
    5. e.       Masukkan nomor NIM lalu klik Lanjutkan.
    6. f.       Setelah muncul profil  mahasisa dan data tagihan, klik Total.
    7. g.      Saat muncul tampilan konfirmasi, masukkan PIN Mandiri yang muncul pada Token lalu klikKirim.
    8. h.      Bila pembayaran berhasil simpan dalam bentuk file atau cetak sebagai bukti pembayaran.

    II. Sanki
     Mahasiswa yang terlambat membayar biaya pendidikan dikenakan sanksi sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Nomor: Un. 01/R/HK.00.5/2/2010 tentang Biaya Pendidikan Strata I Tahun Akademik 2010/2011:
    1. Denda sebesar 10% dari SPP sampai dengan hari kerja ke 6.
    2. Denda sebesar 20% dari SPP sampai dengan hari kerja ke 13.
    3. Apabila point 1 dan 2 tidak dipenuhi, maka mahasiswa harus mengajukan cuti akademik setelah lewat dari k3 13 hari kerja.

    0 komentar:

    Posting Komentar