Pages

Subscribe:

Rabu, 11 Januari 2012

Tatib Perkuliahan

1. Larangan Perkuliahan :
a. Mengganggu penyelenggaraan kegiatan ilmiah, perkuliahan, seminar, kegiatan laboratorium, pengkajian, penelitian, administrasi, keagamaan, kesenian, pendidikan jasmani atau olah raga.
b. Menghambat dosen atau mahasiswa dalam pelaksanaan kegiatan ilmiah, belajar-mengajar, penelitian dan sebagainya.
c. Menghambat pejabat, pegawai atau petugas Universitas dalam melaksanakan kewajibannya.
2. Kewajiban Perkuliahan :
a. Memenuhi syarat-syarat administratif dan akademik; mendaftarkan diri untuk mengikuti perkuliahan, mengisi KRS dan menyerahkannya kepada BAAK. Persyaratan administratif perkuliahan diatur tersendiri. Mahasiswa yang sedang cuti kuliah berkewajiban untuk melakukan pendaftaran ulang dan membayar uang kuliah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh perkuliahan termasuk skripsi tetapi masih menunggu ujian negara wajib mendaftar ulang.
b. Mata kuliah berprasyarat hanya dapat diikuti oleh mahasiswa yang telah mengikuti kuliah prasyaratnya dengan minimal memiliki nilai D. Persyaratan mata kuliah tersebut diatur oleh masing-masing prodi.
c. Mengikuti kegiatan perkuliahan sekurang-kurangnya 75 % dari jam pertemuan nyata selama satu semester, kecuali bila ada halangan yang dianggap sah oleh jurusan.
d. Tidak mengenakan kaos oblong, sandal, cara berpakaian yang kurang susila/pantas/sopan, merokok. Tidak menulisi/mengotori tembok dan kursi.
e. Mengawali setiap kuliah pertama dengan doa pembukaan dan mengakhiri kuliah terakhir dengan doa penutup yang dipimpin oleh salah seorang mahasiswa. Teks doa disediakan oleh Program Studi.
f. Menanda-tangani presensi mahasiswa yang diambil dan dikembalikan oleh Ketua Tingkat pada sekretariat Program Studi setelah ditanda-tangani oleh Dosen. Dilarang membubuhkan suatu tanda tangan bila mahasiswa absen.
g. Menyelesaikan semua tugas (praktikum, penyusunan laporan, makalah, pekerjaan rumah, atau tugas lain) yang ditetapkan dosen pengajar.
h. Mahasiswa yang terlambat kuliah lebih 15 menit tidak diizinkan mengikuti kuliah; atau dikenai diskualifikasi (dinyatakan tidak-hadir hari itu), kecuali mereka yang mendapat ijin yang sah.Tetapi demi Character Building, mahasiswa yang terlambat 3 kali 8 menit atau lebih, kecuali mendapat ijin yang sah, dikenai sanksi 1 kali diskualifikasi, tetapi mahasiswa boleh tetap mendengarkan kuliah.
i. Wajib menulis surat izin kepada dosen pengajar/ Ketua/ Sekretaris Program Stuidi, bilamana tidak dapat hadir.
j. Mahasiswa yang sedang tidak mengikuti kuliah harus menciptakan suasana tenang dan tidak diperkenankan mengganggu perkuliahan yang sedang berlangsung

0 komentar:

Posting Komentar