"Jika seluruh kewajiban belum dipenuhi oleh pihak yayasan, maka mahasiswa dan seluruh proses pembelajaran yang ada juga akan menjadi ilegal dan akan dilakukan penertiban. Pemerintah akan memberikan peringatan untuk segera memenuhi persyaratan, jika tidak akan ada sanksi sesuai UU," tegas Nuh ketika ditemui usai Rapat Kerja bersama dengan Komisi X DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta,
Persoalan Universitas Al-Zaytun juga mendapat tanggapan cukup serius dari anggota komisi yang membawahi bidang pendidikan ini. Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Golkar, Oelfah Syahrullah Harmanto juga mempertanyakan dengan nada keras mengenai beroperasinya Universitas tersebut walau tanpa izin. "Bagaimana bisa Kemdiknas membiarkan ini beroperasi sejak lama, padahal jelas-jelas tidak ada izin," tukas Oelfah.
Oleh karena itu, di dalam kesimpulan rapat dijelaskan bahwa Komisi X DPR RI mendesak Kemdikns untuk segera menentukan langkah untuk menangani permasalahan Universitas Al Zaytun mengingat universita tersebut belum memiliki izin hingga saat ini. "Mengenai masalah ini memang harus segera ditindak," ujar Anggota Komisi X DPR RI, Tubagus Dedi Gumelar dari fraksi PDIP.
Rabu, 11 Januari 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar