Jakarta, MKOnline – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mendapat kunjungan dari para mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Selasa (19/7). Kali ini para mahasiswa yang sedang melakukan kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) mengunjungi MK untuk mendapat pengetahuan seputar kewenangan MK yang berguna sebagai bahan skripsi para mahasiswa semester enam itu. Rombongan mahasiwa UBL mendapat materi langsung dari sekretaris dan staf Ketua MK, yaitu Rafiudin Munis Tamar dan Abdul Ghoffar.
Sebanyak 142 orang mahasiswa UBL yang mengunjungi MK tersebut didampingi Dekan Fakultas Hukum UBL, Bambang Hartono. Dalam kesempatan pemberian materi oleh dua staf MK yang dilanjutkan dengan sesi tanya-jawab, Hartono bertindak sebagai moderator. Para mahasiswa yang mengikuti acara tersebut terlihat antusias mendengarkan dan melontarkan berbagai pertanyaan kritis kepada pemateri.
Rafiudin mendapat kesempatan pertama menyampaikan materi di hadapan para mahasiswa UBL. Rafi, demikian ia biasa disapa, mengatakan MK didirikan sebagai respon atas kebutuhan masyarakat kala itu. Saat pemerintahan orde lama dan orde baru, undang-undang yang menjadi produk hukum Indonesia banyak yang bermasalah. Masalah yang terdapat pada UU yang ada saat itu terletak pada ketidaksinkronan peraturan di satu UU dengan peraturan di UU lainnya.
”Dan itu jadi masalah karena yang punya kekuasaan bisa dengan mudah menyatakan peraturan perundang-undangan yang ini atau yang itu yang lebih cocok. Dalam arti, peraturan perundang-undangan yang dipilih itu yang menguntungkan. Karena kondisi yang demikian itulah kemudian muncul kebutuhan terhadap adanya judicial review atau judicial preview,” papar Rafi.
Selain itu, Rafi juga menyampaikan hal-hal yang menjadi kewenangan MK. Menurut UUD 1945, kewajiban dan wewenang MK, yaitu berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
Dalam kesempatan yang sama, Ghoffar menegaskan kepada mahasiswa yang bertanya mengenai uang pungutan berperkara di MK yang sangat mahal bahwa hal tersebut tidak ada sama sekali. ”Tidak ada satu rupiah pun yang harus dikeluarkan untuk berperkara di MK, itu dijamin. Bahkan di MK ini siapa pun yang datang hendak berperkara dilayani sebaik mungkin. Pengajuan permohonan juga bisa dilakukan secara online. Jadi kalau ada yang bilang mahal, bisa jadi biaya pengacaranya yang mahal,” tukas Ghoffar. (Yusti Nurul Agustin/mh)
Sebanyak 142 orang mahasiswa UBL yang mengunjungi MK tersebut didampingi Dekan Fakultas Hukum UBL, Bambang Hartono. Dalam kesempatan pemberian materi oleh dua staf MK yang dilanjutkan dengan sesi tanya-jawab, Hartono bertindak sebagai moderator. Para mahasiswa yang mengikuti acara tersebut terlihat antusias mendengarkan dan melontarkan berbagai pertanyaan kritis kepada pemateri.
Rafiudin mendapat kesempatan pertama menyampaikan materi di hadapan para mahasiswa UBL. Rafi, demikian ia biasa disapa, mengatakan MK didirikan sebagai respon atas kebutuhan masyarakat kala itu. Saat pemerintahan orde lama dan orde baru, undang-undang yang menjadi produk hukum Indonesia banyak yang bermasalah. Masalah yang terdapat pada UU yang ada saat itu terletak pada ketidaksinkronan peraturan di satu UU dengan peraturan di UU lainnya.
”Dan itu jadi masalah karena yang punya kekuasaan bisa dengan mudah menyatakan peraturan perundang-undangan yang ini atau yang itu yang lebih cocok. Dalam arti, peraturan perundang-undangan yang dipilih itu yang menguntungkan. Karena kondisi yang demikian itulah kemudian muncul kebutuhan terhadap adanya judicial review atau judicial preview,” papar Rafi.
Selain itu, Rafi juga menyampaikan hal-hal yang menjadi kewenangan MK. Menurut UUD 1945, kewajiban dan wewenang MK, yaitu berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
Dalam kesempatan yang sama, Ghoffar menegaskan kepada mahasiswa yang bertanya mengenai uang pungutan berperkara di MK yang sangat mahal bahwa hal tersebut tidak ada sama sekali. ”Tidak ada satu rupiah pun yang harus dikeluarkan untuk berperkara di MK, itu dijamin. Bahkan di MK ini siapa pun yang datang hendak berperkara dilayani sebaik mungkin. Pengajuan permohonan juga bisa dilakukan secara online. Jadi kalau ada yang bilang mahal, bisa jadi biaya pengacaranya yang mahal,” tukas Ghoffar. (Yusti Nurul Agustin/mh)
1 komentar:
Salam kenal,
Kita dari Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin ingin melakukan kunjungan ke MK sama halnya seperti UBL, boleh tahu persyaratan untuk melakukan kunjungan tersebut? atau ada contact person di MK yang bisa kita hubungi?
Terima kasih
Posting Komentar